Jakarta, 9 April 2023
Undang-Undang Kesehatan (RUU) memberikan tambahan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan. Hal itu tertuang dalam Daftar Pertanyaan Isian (DIM) RUU yang disampaikan pemerintah ke DPR RI, Rabu (5/4).
Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Secara khusus, tenaga kesehatan merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.
“Nax merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan hak dasar rakyat atas kesehatan. Sudah selayaknya memiliki akses perlindungan hukum yang memadai,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Dr Shahril
Dalam RUU ini, pemerintah mengusulkan untuk memperkenalkan substansi tambahan pada hak siswa atas perlindungan hukum yang terkandung dalam pasal 208E(1)(a) draf proposal pemerintah.
“Dari statusnya sebagai mahasiswa spesialis berhak mendapat perlindungan hukum,” jelas Dr.Sharil
RUU tersebut juga memuat ketentuan tentang substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanannya ketika mengalami kekerasan fisik dan verbal.
Selain usulan baru, hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya tercantum dalam Kode Kesehatan saat ini tidak hilang. Khususnya substansi perlindungan hukum saat berpraktik sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam Pasal 282(1)a; undang-undang tentang tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi yang ditentukan dalam Pasal 296 perlindungan; dan sengketa alternatif penyelesaian lebih diutamakan untuk sengketa hukum yang melibatkan tenaga medis dan tenaga kesehatan berdasarkan Pasal 322 ayat 4.
Dalam RUU tersebut, pemerintah malah mengusulkan untuk menghapus substansi fee bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang telah menjalani sidang disiplin atau penyelesaian sengketa alternatif, yang tertuang dalam Pasal 328.
“Kami mengusulkan untuk menghapus substansi ini dalam DIM karena merupakan substansi hukum pidana dan perdata,” jelas Dr.Sharil
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (NI).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

