Jakarta, 9 Mei 2023
WHO resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) COVID-19, atau darurat kesehatan global, pada Jumat (5/5).
WHO mengatakan, pencabutan status darurat COVID-19 sejalan dengan situasi global yang telah terkendali selama setahun terakhir. Lalu bagaimana situasi COVID-19 di Indonesia?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril mengatakan situasi COVID-19 di Indonesia sudah terkendali. Angka penularan saat ini terlihat berfluktuasi antara 1.000-2.000 kasus per hari, masih di bawah kriteria level 1 WHO.
Per hari Senin, 8 Mei 2023, terdapat 1.149 kasus COVID-19, 21 kematian, dan 3.425 pasien menerima perawatan per hari.
“Kasus terkonfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit terus meningkat selama dua minggu terakhir. Bahkan konfirmasi COVID-19 sudah mencapai lebih dari 2.600 kasus,” kata dr. Syahril.
Dia mengungkapkan bahwa sekitar 30% pasien rawat inap dengan COVID-19 tidak menerima dosis penuh atau dosis penguat vaksin COVID-19, dan kebanyakan dari mereka adalah orang lanjut usia.
“Hampir setengah dari pasien yang meninggal di rumah sakit tidak divaksinasi,” lanjutnya.
Untuk itu, dr. Syahril meminta agar pencabutan darurat kesehatan COVID-19 tidak menimbulkan gejolak yang berlebihan. Masyarakat harus tetap waspada dan waspada karena virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada bersama kita, sehingga potensi penularannya tetap ada.
“Populasi yang lebih tua dan mereka yang memiliki penyakit penyerta masih berisiko tinggi, sehingga vaksinasi tetap diperlukan,” jelas Dr. Syahril.
Selain vaksinasi, kesadaran akan protokol kebersihan yang berkelanjutan juga harus terus diwaspadai, terutama penggunaan masker, terutama saat sakit influenza, kontak dekat dengan seseorang yang terkonfirmasi/suspect COVID-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.
Sementara itu, bagi siapa saja yang memiliki gejala penyebab COVID-19 atau pernah kontak dekat dengan orang yang terkonfirmasi positif disarankan untuk segera dites.
“Jika positif, terus isolasi diri agar penyebaran COVID-19 dapat dihentikan. Jangan sampai menulari orang lain,” kata dr. Syahril.
Pengujian COVID-19 mandiri juga tersedia menggunakan tes antigen cepat. Produk autoantigen rapid test tersebut kini telah beredar di pasaran dan telah dikeluarkan izin penjualannya oleh Kementerian Kesehatan dan dilaporkan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Pesan tersebut disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (MF).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

