
Surabaya: Budi Setiawan, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Jatim, divonis tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,5 miliar. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus Suap Bantuan Keuangan (BK), khususnya di bidang infrastruktur Kabupaten Tulongagon dari APBD Jawa Timur.
Ketua Mahkamah Agung Marper Pandiangan dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Rabu, 24 Mei 2023.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, 6 bulan subsidair, dan biaya penggantian sebesar 10,5 miliar rupiah, Entitas Anak selama 3 tahun. Satu-satunya perbedaan adalah penalti subsidi.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
Dalam putusan tersebut, Maper menyebut Budi yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sesuai dengan Pasal 12(a) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 65 ayat 1, sebagai dakwaan alternatif pertama.
Marper menegaskan, Budi, tertuduh, harus membayar ganti rugi Rp 10,5 miliar dalam waktu 41 bulan sejak putusan hukuman tetap. Jika tidak, lanjut Marper, harta itu akan disita kejaksaan dan dilelang untuk membayar dana pengganti.
“Jika terdakwa tidak memiliki cukup harta untuk membayar ganti rugi, maka hukuman 3 tahun akan diganti,” katanya.
Setelah putusan dibacakan, Maple bertanya kepada Buddy siapa yang menelepon. “Apakah Anda mengerti keputusannya?” Buddy ditanyai oleh hakim, yang disambut dengan “Pahami kehormatan Anda” ketika dia menyatakan pendapatnya atas keputusan majelis hakim.
Senada dengan Budi, jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah juga mengatakan masih mempertimbangkan putusan majelis hakim.
“Kalau dipikir-pikir, bagaimana sikap terdakwa? Kita punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, bagaimana dengan (keputusan) pimpinan (KPK) juga (tanggapan terhadap keputusan majelis hakim),” Ramaditya menjelaskan.
(Melbourne)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

