Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru jauh dari semangat reformasi. Pasalnya, ada beleid yang melonggarkan pengaturan anggota TNI-Polri aktif bisa menduduki jabatan tertentu di ranah sipil.
“Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai dibukanya keran bagi personel TNI-Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, kata Dimas, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan, sementara Polri mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat tidak ada unsur kedaruratan untuk ASN dapat diisi personel TNI-Polri.
“Ditempatkannya TNI-Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan,” ujar Dimas.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi S Assegaf menjelaskan pengaturan penempatan personel TNI-Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya.
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di ranah sipil.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri,” ujar Rifqi.
“Secara umum kami melihat hal ini sebagai pembangkangan terhadap hukum dan semangat reformasi yang menghendaki penghapusan dwifungsi ABRI serta penguatan terhadap supremasi sipil,” ujar Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Ia menilai dibukanya keran bagi personel TNI-Polri menduduki posisi ASN mengembalikan hantu dwifungsi ABRI yang terjadi pada Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Ia berpendapat langkah itu justru menempatkan institusi TNI dan Polri semakin jauh dari profesionalitas.
Padahal, kata Dimas, TNI dimandatkan untuk mengurusi bidang pertahanan, sementara Polri mengurusi bidang keamanan serta ketertiban masyarakat. Kontras melihat tidak ada unsur kedaruratan untuk ASN dapat diisi personel TNI-Polri.
“Ditempatkannya TNI-Polri (pada jabatan ASN tertentu) hanya akan memperparah situasi di tengah problematika kedua institusi yang masih menumpuk, khususnya berkaitan dengan kultur kekerasan,” ujar Dimas.
Anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum Rifqi S Assegaf menjelaskan pengaturan penempatan personel TNI-Polri dalam UU ASN baru lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya.
Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memberikan syarat berupa pengunduran diri dari dinas aktif bagi prajurit TNI dan anggota Polri untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi di ranah sipil.
Pasal 19 UU ASN baru menyebut pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri. Adapun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Jadi TNI/Polri walaupun ada UU (ASN baru) ini tetap terbatasi di jabatan tertentu yang diatur dalam UU TNI dan UU Polri,” ujar Rifqi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AGA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan