
Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan penyusunan Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 menjadi tonggak baru transformasi kebijakan publik Indonesia yang lebih inklusif.
Kedua regulasi itu dinilai sebagai bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan hal itu pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka adalah Dr. Endang Yuniastuti, SE, MSi (Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum (Deputi Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI/KPPPA), dan Pungkas Bahjuri Ali, STP., MS., Ph.D (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas). Hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Anggota Komisi IX DPR RI) sebagai penanggap.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa perubahan fundamental.
Regulasi ini secara legal mengubah pekerjaan domestik yang selama ini dianggap informal dan privat menjadi bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur.
“Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal,” ujar Rerie.
Melalui kerangka UU PPRT 2026 sebagai fondasi utama, tambah dia, penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan secara komprehensif lewat pendekatan empat pilar yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward.
Upaya tersebut, jelas Rerie, memindahkan etos gotong royong yang semula bersifat kultural-informal menjadi sistemik, di bawah tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menambahkan bahwa pemerintah melalui Bappenas telah mengintegrasikan penguatan sektor care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat fenomena penuaan populasi atau aging population.
“Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Baca Juga :
Koalisi Sipil Dorong Kemendagri Segera Melakukan Pendataan PRT
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan, Indonesia memiliki Visi Indonesia Emas 2045 untuk keluar dari negara middle income trap, dengan salah satu syarat pertumbuhan ekonominya mencapai 6%-7%.
Menurut Pungkas, salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan itu datang dari sektor care economy.
Karena, jelas dia, usia penduduk Indonesia menuju 2045 semakin menua yang membutuhkan bantuan perawatan.
Pungkas mengungkapkan, arah kebijakan care economy antara lain memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Hadirnya UU PPRT, ujar Pungkas, antara lain memperkuat data statistik terkait PRT yang dapat mendorong penguatan dan pertumbuhan care economy.
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah dalam perlindungan hukum pada jutaan pekerja rumah tangga.
Menurut Amurwani, care economy sangat penting. Setiap hari, tegas dia, perempuan melakukan pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Pemberlakuan UU PPRT, jelas Amurwani, bisa menjadi landasan dalam implementasi care economy di tanah air.
Amurwani berpendapat bahwa penguatan sektor care economy dapat ikut memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja di masyarakat.
Diharapkan, jelas dia, penguatan care economy juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Endang Yuniastuti mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan Indonesia menuju pekerjaan layak bagi PRT.
Menurut Endang, isu ekonomi perawatan menjadi penting dalam penerapan UU PPRT.
“Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi,” ujar Endang.
Endang menegaskan bahwa pada UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan setiap orang berhak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026, tercatat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besar perempuan.
Endang menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan sejumlah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai, tema terkait ekonomi perawatan dan UU PPRT merupakan isu relevan dan bersejarah karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni.
Menurut Nurhadi, pengesahan UU PPRT tonggak penting dalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nurhadi mengingat bahwa implementasi UU PPRT sangat tergantung juga pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksananya.
Menurut dia, harmonisasi sejumlah aturan dan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan UU PPRT.
Terkait penguatan care economy, Nurhadi berpendapat, harus diterapkan kebijakan yang sinergis dari sejumlah sektor terkait.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa ada dua persoalan dalam isu yang dibahas saat ini, yaitu ibu rumah tangga dengan sejumlah pekerjaan di rumah, apakah bisa dihitung nilai ekonominya?
Selain itu, ujar Saur, kalau PRT diformalkan nilai ekonominya, apakah pekerjaan ibu rumah tangga bisa dapat disetarakan dengan UMR di setiap kabupaten.
“Apakah bisa 70% dari UMR itu bisa menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?” tanya Saur.
Menurut Saur, UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi ibu rumah tangga tidak dipikirkan.
Selain itu, Saur menegaskan bahwa pada saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang.
Lima tahun mendatang, tambah dia, mereka memasuki fase lansia yang berpotensi meningkatkan peran ekonomi perawatan yang harus segera dipersiapkan.
Kedua regulasi itu dinilai sebagai bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan hal itu pada diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (17/6).
Diskusi yang dimoderatori Arimbi Heroepoetri, S.H., L.LM (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu menghadirkan sejumlah narasumber. Mereka adalah Dr. Endang Yuniastuti, SE, MSi (Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Dr. Amurwani Dwi Lestariningsih, S.Sos., M.Hum (Deputi Kesetaraan Gender, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI/KPPPA), dan Pungkas Bahjuri Ali, STP., MS., Ph.D (Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas). Hadir pula Nurhadi, S.Pd., M.H. (Anggota Komisi IX DPR RI) sebagai penanggap.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 membawa perubahan fundamental.
Regulasi ini secara legal mengubah pekerjaan domestik yang selama ini dianggap informal dan privat menjadi bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur.
“Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal,” ujar Rerie.
Melalui kerangka UU PPRT 2026 sebagai fondasi utama, tambah dia, penguatan struktur ekonomi perawatan dilakukan secara komprehensif lewat pendekatan empat pilar yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward.
Upaya tersebut, jelas Rerie, memindahkan etos gotong royong yang semula bersifat kultural-informal menjadi sistemik, di bawah tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI menambahkan bahwa pemerintah melalui Bappenas telah mengintegrasikan penguatan sektor care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan beban ketergantungan akibat fenomena penuaan populasi atau aging population.
“Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengungkapkan, Indonesia memiliki Visi Indonesia Emas 2045 untuk keluar dari negara middle income trap, dengan salah satu syarat pertumbuhan ekonominya mencapai 6%-7%.
Menurut Pungkas, salah satu upaya untuk mencapai target pertumbuhan itu datang dari sektor care economy.
Karena, jelas dia, usia penduduk Indonesia menuju 2045 semakin menua yang membutuhkan bantuan perawatan.
Pungkas mengungkapkan, arah kebijakan care economy antara lain memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Hadirnya UU PPRT, ujar Pungkas, antara lain memperkuat data statistik terkait PRT yang dapat mendorong penguatan dan pertumbuhan care economy.
Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih mengungkapkan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah dalam perlindungan hukum pada jutaan pekerja rumah tangga.
Menurut Amurwani, care economy sangat penting. Setiap hari, tegas dia, perempuan melakukan pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, dan penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Pemberlakuan UU PPRT, jelas Amurwani, bisa menjadi landasan dalam implementasi care economy di tanah air.
Amurwani berpendapat bahwa penguatan sektor care economy dapat ikut memangkas kesenjangan gender dalam partisipasi kerja di masyarakat.
Diharapkan, jelas dia, penguatan care economy juga dapat menopang pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Endang Yuniastuti mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengupayakan Indonesia menuju pekerjaan layak bagi PRT.
Menurut Endang, isu ekonomi perawatan menjadi penting dalam penerapan UU PPRT.
“Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi,” ujar Endang.
Endang menegaskan bahwa pada UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan setiap orang berhak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026, tercatat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang sebagian besar perempuan.
Endang menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan sejumlah kebijakan yang telah diamanatkan oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai, tema terkait ekonomi perawatan dan UU PPRT merupakan isu relevan dan bersejarah karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni.
Menurut Nurhadi, pengesahan UU PPRT tonggak penting dalam mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Nurhadi mengingat bahwa implementasi UU PPRT sangat tergantung juga pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksananya.
Menurut dia, harmonisasi sejumlah aturan dan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan UU PPRT.
Terkait penguatan care economy, Nurhadi berpendapat, harus diterapkan kebijakan yang sinergis dari sejumlah sektor terkait.
Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa ada dua persoalan dalam isu yang dibahas saat ini, yaitu ibu rumah tangga dengan sejumlah pekerjaan di rumah, apakah bisa dihitung nilai ekonominya?
Selain itu, ujar Saur, kalau PRT diformalkan nilai ekonominya, apakah pekerjaan ibu rumah tangga bisa dapat disetarakan dengan UMR di setiap kabupaten.
“Apakah bisa 70% dari UMR itu bisa menjadi upah ekonomi ibu rumah tangga?” tanya Saur.
Menurut Saur, UU PPRT sudah disahkan untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi ibu rumah tangga tidak dipikirkan.
Selain itu, Saur menegaskan bahwa pada saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang.
Lima tahun mendatang, tambah dia, mereka memasuki fase lansia yang berpotensi meningkatkan peran ekonomi perawatan yang harus segera dipersiapkan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(RUL)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

