Nunuk mengatakan banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru non-ASN setelah muncul aturan yang melarang keberadaan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Karena itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB agar guru non-ASN tetap dapat mengajar sampai penataan berikutnya selesai.
“Surat edaran dibuat untuk menyelamatkan dan memberikan ketenangan bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik untuk tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk, melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan karena sekolah negeri masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN. Tanpa kebijakan transisi itu, pihaknya khawatir proses pembelajaran terganggu akibat kekurangan guru.
Menurut Nunuk, surat edaran juga mengatur skema pembiayaan guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik masih bisa memperoleh tunjangan profesi.
“Sementara guru lain dapat dibantu melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” lanjutnya.
Kalau tidak ada surat itu, menurutnya, Pemda tidak berani memperpanjang atau menggaji guru non-ASN. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan yang menilai SE Nomor 7 Tahun 2026
Nunuk menilai tafsir yang menyebut SE tersebut membuat guru non-ASN tidak bisa digaji, sangat tidak tepat. Ia menegaskan surat edaran justru lahir sebagai bentuk negosiasi Kemendikdasmen dengan pemerintah pusat agar guru non-ASN tetap bisa bekerja dengan gaji yang jelas.
“Kami berusaha melakukan negosiasi supaya Bapak Ibu guru yang ternyata di sekolah masih banyak itu masih bisa bekerja,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN karena kebutuhan guru nasional masih sangat tinggi. Kemendikdasmen mencatat kebutuhan guru tahun ini mencapai sekitar 498 ribu orang.
“Belum lagi puluhan ribu guru pensiun setiap tahun,” tambahnya.
Ia menerangkan saat ini pemerintah sedang menyiapkan berbagai mekanisme seleksi ASN untuk mengisi kekosongan guru di sekolah negeri. Nunuk memastikan ke depan status honorer memang tidak lagi diperbolehkan, tetapi kebutuhan guru tetap akan dipenuhi melalui jalur seleksi ASN.
“Yang tidak diperbolehkan itu status non-ASN-nya, bukan gurunya yang tidak boleh mengajar,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan
