Jakarta, 30 Mei 2023
Menjelang akhir acara Health Innovation Day 2023 pada Selasa (30/05), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan 15 penyelenggara Inovasi Digital Kesehatan Klaster Telemedicine (IDK) yang berstatus “Supervised”.
Setiaji, pakar teknologi kesehatan Kementerian Kesehatan menjelaskan, regulatory sandbox merupakan inisiatif Kementerian Kesehatan RI untuk memberikan “safe space” bagi penyelenggara IDK untuk mengembangkan inovasi dan membantu pemerintah dalam menyusun regulasi untuk mengakomodasi pengembangan industri teknologi kesehatan.
“Regulatory Sandbox merupakan mekanisme pengujian inovasi digital kesehatan yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menilai kesehatan proses bisnis, model bisnis, teknologi, dan tata kelola. Pembelajaran selama proses pengujian dapat digunakan sebagai rekomendasi bagi Kementerian Kesehatan untuk merumuskan kebijakan berbasis bukti,” jelas Setiaji.
Penyedia inovasi digital kesehatan yang tervalidasi akan diberi status ‘tercatat’, diikuti dengan serangkaian penilaian untuk direkomendasikan untuk keanggotaan dalam kotak pasir regulasi ‘pengawasan’ dan ‘pengarahan’.
Penyelenggara IDK yang terdaftar dan dokumennya telah diverifikasi dan diverifikasi akan diberikan status “Terdaftar”. Penyelenggara IDK dengan status tersebut akan menjalani serangkaian asesmen lanjutan untuk menjadi peserta Regulatory Sandbox Departemen Kesehatan RI.
Penyelenggara IDK yang telah melewati serangkaian penilaian dan berhasil menerima rekomendasi akan diberikan status “Pengawasan”. Sementara itu, penyelenggara IDK yang telah menyelesaikan semua mekanisme pengujian di regulatory sandbox akan mendapatkan status “Build”.
Penyelenggara IDK yang berstatus “Pengawas” dan “Pembinaan” akan menjadi mitra Kementerian Kesehatan RI dan akan melakukan pengawasan partisipatif untuk melindungi konsumen sebagai pengguna inovasi.
Kementerian Kesehatan membuka registrasi pertama telemedicine cluster regulatory sandbox pada 3 April hingga 12 Mei 2023. Sebanyak 61 badan usaha yang mengimplementasikan IDK klaster telemedicine terdaftar, semuanya lolos telaah dokumen dan memperoleh status “pendaftaran”. .
Setelah melalui serangkaian evaluasi, sebanyak 15 perusahaan yang mengimplementasikan IDK untuk klaster telehealth telah mendapatkan status “pengawasan”. Adapun 15 perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. PT Riliv Psychology Indonesia dan produk Riliv
2. 99Sky Ventures Pte.Penggunaan produk Medic+ terbatas
3. Produk PT Wapindo Jasaartha dan Klinik Simas Sehat
4. PT Good Doctor Technology Indonesia dan Produk Good Doctor
5. PT Naluri Hidup Indonesia dan produk Naluri
6. PT myclnq healthy Indonesia dengan produk myclnq yang sehat
7. Produk lifepack dari PT Indopasfik Teknologi Medika Indonesia
8. PT Alodokter Teknologi Solusi dengan produk Alodokter dan Alomedika
9. PT Media Dokter Investama dan Produk Halodoc
10. Produk PT Zetta Telecetege Internasional dan Sehati TeleCTG
11. PT Telemedika Teknologi Indonesia dan Getwell Products
12. PT Hidup sehat dengan produk FitHappy
13. PT Tele Cexup Indonesia dan produk Cexup
14. Produk PT Sejuta Kawan Sehat dan SIRKA
15. PT SehatQ Harsana Emedika dan Produk SehatQ
Implementasi program regulatory sandbox mendapat dukungan dari kedutaan Inggris. Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Owen Jenkins mengatakan inovasi kesehatan digital adalah kunci untuk menjadikan kesehatan lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap tantangan global.
Teknologi digital memainkan peran yang semakin penting dalam kehidupan manusia. Kini saatnya mengoptimalkan pemanfaatan teknologi sebagai solusi dan terus mendorong transformasi di bidang kesehatan.
“Kami berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan hubungan antara Inggris dan sektor teknologi kesehatan dan digitalisasi kesehatan Indonesia. Sejalan dengan komitmen tersebut, telah diluncurkan rencana kesehatan digital untuk mendukung pemerintah Indonesia dalam mengembangkan layanan digital, sejalan dengan Renstra Kemenkes RI,” kata Jenkins.
Pemerintah Inggris menyatakan siap mendukung upaya Indonesia dalam transformasi teknologi kesehatan, khususnya melalui regulatory sandbox untuk mendukung pengembangan ekosistem inovasi kesehatan.
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (D2).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

