
JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum seluruh pejabat agar tidak membayar tunjangan hari raya (THR) yang diwajibkan negara sebelum Idul Fitri. Terutama dari perusahaan koperasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan di Jakarta, Senin, 17 April 2023: “Tidak boleh penyelenggara negara diminta memberikan hadiah atau gratifikasi kepada siapa pun, apalagi kepada kelompok swasta, biasanya rekanan. Mintalah THR.”
Dilarang menerima THR dalam bentuk apapun, kata Ghufron. Sebab, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.
Apa pendapat Anda tentang artikel ini?
KPK menegaskan ultimatum ini tidak bisa dianggap enteng. Petugas yang tetap menuntut THR akan ditindak jika tertangkap.
Ghufron juga meminta para pejabat tidak memanfaatkan momen ini untuk mengerjakan proyek dan merayakan Idul Fitri hanya untuk kepentingan sendiri. Segala bentuk korupsi harus dipertanggungjawabkan.
“Kami juga berhati-hati agar tidak menggunakan waktu yang terbatas ini untuk menghasilkan proyek yang semata-mata untuk tujuan ini,” kata Ghufron.
Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang pencegahan korupsi dan penertiban remunerasi terkait hari raya. Pejabat diingatkan bahwa menerima hadiah karena THR dilarang pada Idul Fitri.
“Dalam SE, KPK mengingatkan penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya, terutama pada perayaan Idul Fitri 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Senin. , 10 April 2023.
Ipi menegaskan, pejabat tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Ini karena potensi konflik kepentingan.
Pejabat juga tidak diperbolehkan mensyaratkan pemenuhan THR Idul Fitri. Pimpinan kementerian, lembaga, dan lembaga pemerintah diminta mematuhi surat edaran KPK.
“Pimpinan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah, serta BUMN atau BUMD juga harus melakukan himbauan internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ipi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya, follow akun google news Medcom.id
(OSZA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

