Jakarta, 5 Mei 2023
Manfaat Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Syahril mengatakan melalui UU Kesehatan, pendidikan spesialis dapat dilakukan dengan basis rumah sakit di bawah pengawasan perguruan tinggi dan Kementerian Kesehatan.
“Ke depannya, mahasiswa yang mengikuti hospital education tidak perlu membayar uang kuliah karena dianggap sebagai trainee dan justru mendapatkan penghasilan,” ujar Dr. Syahril.
Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program supervisi, dokter tidak perlu pergi ke pusat pendidikan untuk menerima pendidikan, tetapi guru pergi ke kabupaten untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di kabupaten tersebut.
“Seperti rencana Inggris nanti, kalau satu daerah kekurangan spesialis, maka dikirim dosen ke daerah itu untuk mengajar. Misalnya Kalimantan kekurangan spesialis, maka gurunya akan ada di sana. Dokter tidak ke Jawa. ,” jelas Syahril.
Program ini dikreditkan dengan membantu menghilangkan intimidasi dalam pendidikan kedokteran.
Selain meloloskan skema tersebut, isu bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah yang mengusulkan untuk memasukkan ketentuan anti-bullying dalam RUU Kesehatan.
Kata dr Syahril, Kemenkes menerima laporan bullying. Namun, banyak dokter yang takut berbicara di depan umum karena akan membahayakan karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan bullying.
Perlindungan dari perundungan diabadikan dalam Pasal 208E-d RUU kesehatan yang diusulkan, yang berbunyi, “Siswa yang memberikan layanan kesehatan dilindungi dari kekerasan fisik dan mental serta perundungan.”
Selain itu, mekanisme pendidikan berbasis rumah sakit spesialis juga akan memastikan bahwa proses penerimaan lebih transparan dan berdasarkan pemeriksaan dan janji temu berdasarkan prestasi. Syahril.
Pesan itu disiarkan oleh Badan Komunikasi dan Layanan Kemanusiaan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut hubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620 dan email contact@kemkes.go.id (D2).
sekretaris komunikasi dan layanan publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

