
DKI Jakarta: Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menutupi atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Tindakan tersebut melanggar aturan lalu lintas dan dapat menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas.
Pelat Nomor yang Dimodifikasi Bisa Mengganggu ETLE
Korlantas Polri menjelaskan penggunaan penutup pelat nomor atau modifikasi yang membuat angka dan huruf tidak terbaca berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera ETLE.
Baca Juga:
Usai Sejumlah Outlet Tutup, Daihatsu Punya yang Baru di Bukittinggi
Selain itu, tindakan tersebut juga menyulitkan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan tempelan seperti stiker yang mengganggu keterbacaan TNKB.
Sanksi Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.
Dengan ketentuan tersebut, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai spesifikasi atau menyamarkan identitas kendaraan berpotensi dikenai tilang beserta sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Seseruan Nobar ala Oto Tangerang, Bahas Fitur V2L di Chery Tiggo 9
Korlantas Ajak Masyarakat Tertib Memasang TNKB
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Memasang TNKB sesuai aturan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Identitas kendaraan yang terlihat jelas akan membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib terpasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya. Keberadaan pelat nomor menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga identifikasi kendaraan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Karena itu, setiap pemilik kendaraan dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan, seperti memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat, mengecat ulang sehingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori yang menghalangi TNKB terlihat dengan jelas.
Contents
Pelat Nomor yang Dimodifikasi Bisa Mengganggu ETLE
Korlantas Polri menjelaskan penggunaan penutup pelat nomor atau modifikasi yang membuat angka dan huruf tidak terbaca berpotensi mengganggu sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera ETLE.
Baca Juga:
Usai Sejumlah Outlet Tutup, Daihatsu Punya yang Baru di Bukittinggi
Selain itu, tindakan tersebut juga menyulitkan aparat kepolisian dalam mengidentifikasi kendaraan dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ditegaskan bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi dengan mengubah warna, bentuk, tulisan, maupun menambahkan tempelan seperti stiker yang mengganggu keterbacaan TNKB.
Sanksi Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasal tersebut.
Dengan ketentuan tersebut, pengendara yang memasang pelat nomor tidak sesuai spesifikasi atau menyamarkan identitas kendaraan berpotensi dikenai tilang beserta sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Seseruan Nobar ala Oto Tangerang, Bahas Fitur V2L di Chery Tiggo 9
Korlantas Ajak Masyarakat Tertib Memasang TNKB
Korlantas Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai ketentuan dan tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Memasang TNKB sesuai aturan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Identitas kendaraan yang terlihat jelas akan membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diharapkan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)
Berita Kesehatan Terkini Hari ini
Berita Kesehatan
bpjs kesehatan
kesehatan
poster kesehatan
cek bpjs kesehatan
call center bpjs kesehatan
edabu bpjs kesehatan
protokol kesehatan
dinas kesehatan
iuran bpjs kesehatan
kesehatan mental
cek bpjs kesehatan dengan nik
kondisi kesehatan mental
cara cek bpjs kesehatan
tes kesehatan mental
cara daftar bpjs kesehatan
menteri kesehatan
kantor bpjs kesehatan terdekat
daftar bpjs kesehatan online
asuransi kesehatan
alat kesehatan
kartu bpjs kesehatan
toko alat kesehatan terdekat
kementerian kesehatan
daftar bpjs kesehatan
cara cek bpjs kesehatan di hp
contoh poster kesehatan
bpjs kesehatan login
logo kesehatan
cek tagihan bpjs kesehatan
kesehatan masyarakat
kantor bpjs kesehatan
toko alat kesehatan
pusat kesehatan masyarakat
cek iuran bpjs kesehatan
makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah
login bpjs kesehatan
poster tentang kesehatan
gambar poster kesehatan
cara membuat bpjs kesehatan
bpjs kesehatan online
hari kesehatan nasional
cek bpjs kesehatan online
antrian online bpjs kesehatan
pcare bpjs kesehatan
kalung kesehatan
lpse kesehatan
hari kesehatan mental sedunia
pantun kesehatan
cara cek bpjs kesehatan aktif atau tidak
artikel tentang kesehatan

